Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Sengaja Lepas Delapan Tersangka Pidana, Ada Apa Ini?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Sengaja Lepas Delapan Tersangka Pidana, Ada Apa Ini?
Headline

Kejagung Sengaja Lepas Delapan Tersangka Pidana, Ada Apa Ini?

Iqbal
Iqbal Published 10 Aug 2022, 15:29
Share
3 Min Read
jampidum 2
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana. Foto: Dok. Kejaksaan Agung
SHARE

5. Tersangka Fidi Rahmanto dari Kejaksaan Negeri Pacitan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka Sri Dende Kriswardana dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

7. Tersangka Muliadi dari Kejaksaan Negeri Palopo yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8.Tersangka Eko Triono dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Baca Juga

Kompleks Kejaksaan Agung RI. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kejagung Diduga Tangkap Kajari Sergai dan Kasi Pidsus, Begini Respon Kejati Sumut
Penyidikan Korupsi MBG, Kejagung Berpeluang Periksa Kepala BGN
Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN dan 2 Wakilnya Sebagai Tersangka Korupsi Tata Kelola MBG

Ketut menjelaskan, delapan tersangka tersebut telah dibebaskan dari segala tuntutan dengan sejumlah alasan. Di antaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian, di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Kemudian, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Selain itu, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun dan tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. “Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” paparnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejagung, restorative justice, tersangka dibebaskan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1922193 Atlet Berprestasi Difabel dan Non Difabel Jadi PNS Kemenpora Menpora Amali Komitmen Presiden Tentang Kesetaraan Menpora Lantik 193 Atlet Berprestasi Difabel dan Non Difabel Jadi PNS Kemenpora
Next Article jasa raharja 40 Juta Kendaraan Ngemplang Pajak, Warga Diingatkan Manfaat Bayar Pajak

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekolah Menengah Atas (SMA) Triguna 1956 sukses menggelar kembali Tri Art Festival untuk keempat kalinya. (ipol.id/Alidrian Fahwi).
Gaya hidup

Penampilan Seni Berkelas dari Siswa SMA Triguna 1956 di Tri Art Festival vol. IV

Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?