IPOL.ID-Melalui keputusan nomor 692/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat tertanggal 30 Agustus 2022, PN Jakarta Pusat mengeluarkan amar putusan dalam konvensi, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima seluruhnya dalam pokok perkara;
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.;
2. Menyatakan PENGGUGAT (Peter Layardi Lay adalah sah menurut Hukum sebagai Ketua Umum PB – PTMSI masa Bakti Tahun 2018 sampai dengan tahun 2022.
3. Meyatakan seluruh perbuatan Tergugat (Oegroseno) yang mengadakan MUNASLUB, mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum terpilih, membentuk Kepengurusan sendiri, mengeluarkan surat keputusan tentang susunan pengurus dan mengeluarkan peraturan organisasi tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan KONI Pusat selaku Induk Organisasi yang berwenang dan sah menurut Undang –Undang Keolahragaan Nasional sejak munaslub bersama tanggal 27 samapai 28 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
4. Menyatakan Surat keputusan KONI PUSAT Nomor 105 Tahun 2019, tanggal 30 Oktober 2019, tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Personalia Pengurus Besar Persatuan Tenis meja seluruh Indonesia periode Masa Bakti 2018-2022, berikut Lampirannya kepada PENGGUGAT adalah sah.