Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum IAPI Hendang Tanusdjaja, berharap agar ke depannya dapat diharmonisasikan regulasi dan ketentuan yang mengatur terkait pengawasan AP di Indonesia. Sehingga tidak terdapat tumpang tindih pelaksanaan kewenangan.
IAPI memberikan beberapa masukan terhadap rencana revisi POJK Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan yang saat ini sedang dalam pembahasan di internal OJK.
Berkaitan dengan penguatan database AP/KAP, OJK menyampaikan bahwa dengan adanya pertukaran Informasi antara hasil review IAPI dan hasil pemeriksaan OJK, maka dapat dijadikan lesson learned bersama dalam rangka meningkatkan kualitas AP/KAP.
Ketua Dewan Audit, Sophia Wattimena, menyambut baik adanya wacana diskusi berkala ke depannya antara OJK dengan IAPI di tataran high level dalam rangka mendukung penguatan ekosistem pelaporan keuangan.
OJK mengapresiasi dukungan dari IAPI selama ini yang turut serta aktif dalam diskusi rencana penerapan PSAK terkini. Selain itu, OJK pada akhir tahun lalu telah menerbitkan Buku Panduan Akuntansi Perbankan, yang dalam penyusunannya melibatkan IAPI.