IPOL.ID – Di era globalisasi dan perkembangan teknologi, timbul risiko dan permasalahan baru di aspek lingkungan hidup, sosial, teknologi, kesehatan seperti Covid 19 maupun konflik geopolitik Rusia-Ukraina yang mengganggu rantai pasok global.
Risiko dan permasalahan tersebut dapat berdampak signifikan pada sektor keuangan. Oleh karena itu, pemerintah dan swasta harus saling berkolaborasi untuk menanggulangi masalah yang timbul serta potensi risiko yang akan dihadapi. Selain itu, adaptasi serta inovasi terhadap suatu proses bisnis menjadi hal yang tidak dapat dihindari.
Dalam rangka melakukan mitigasi risiko dan penguatan tata kelola di era saat ini, dibutuhkan sebuah metode terintegrasi yang dapat menavigasi kerangka 3 lines of defense pada sebuah organisasi. Oleh karena itu, OJK berkomitmen untuk mendorong penerapan governance (tata kelola), risk management (manajemen risiko) dan compliance (kepatuhan) (GRC) secara terintegrasi kepada Sektor Jasa Keuangan (SJK) agar dapat meningkatkan ketahanan, berdaya saing, adaptif, efisien dan berkontribusi optimal terhadap pembangunan ekonomi. Sekaligus mampu menyediakan produk dan layanan keuangan yang berorientasi pada konsumen.