Anggota DPD Darmansyah Husein menambahkan sebagai penerima fasilitas BLBI di 1997/1998 yang lalu, Fadel sebagai pemegang saham Bank Intan menerima BLBI senilai Rp 1,4 triliun. Bahkan dari data Kemenkeu RI cq Tim Keppres BLBI di 2021, Fadel dinyatakan masih belum melakukan pelunasan kewajiban fasilitas BLBI.
Yang masih harus dipenuhi para pemegang saham Bank Intan, termasuk Fadel senilai Rp 125 miliar.
“Tetapi kepada Pansus BLBI DPD, Fadel menyanggah Bank Intan menerima fasilitas BLBI senilai Rp 1,4 triliun namun mengakui menerima Rp 150 miliar dan sudah lunas. Ini kan artinya belum clear, karena BPK dan Kemenkeu menyatakan sebaliknya,” tutup Darmansyah. (Far)