Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pembahasan RUU KUHP Jalan di Tempat, Mahfud Ungkap Alasannya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pembahasan RUU KUHP Jalan di Tempat, Mahfud Ungkap Alasannya
HeadlineHukum

Pembahasan RUU KUHP Jalan di Tempat, Mahfud Ungkap Alasannya

Farih
Farih Published 31 Aug 2022, 22:56
Share
2 Min Read
IMG 20220831 WA0094
Menkopolhukam, Mahfud MD dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (31/8). Foto: Ist.
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengakui bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP telah berlangsung selama 59 tahun. Sayangnya hingga saat ini belum membuahkan hasil.
 
“Rancangan KUHP dibahas ketika pertama kali di Universitas Diponegoro dibicarakan. Universitas Diponegoro waktu itu menggebrak, kita kok diam saja, hukum pidananya masih hukum Belanda, kalau ke pengadilan pakai dalil-dalil Belanda, pakai asas Belanda, ayo kita buat yang baru,” tutur Mahfud dalam sebuah diskusi di Jakarta, Rabu (31/8).
 
Menurutnya dalam melakukan perubahan di KUHP memang tidak mudah, terutama untuk bangsa Indonesia yang besar dan memiliki masyarakat yang majemuk.
 
“RUU KUHP, merupakan resultante yang akan kita buat, karena dulu ketika kita merdeka pertama kali kan janji negara begini, semua lembaga dan peraturan yang ada masih berlaku selama belum dibuat yang baru. Nah, sebenarnya perintah pertama dari UUD itu adalah membuat hukum baru di bidang hukum pidana. Struktur ketatanegaraannya sudah, hukum pidana, hukum perdata sampai sekarang belum diganti,” jelas Mahfud.
 
Mengapa proses membuatnya lama, Mahfud mengatakan bahwa karena memang mengagregasikan kepentingan dan berbagai pendapat itu tidak mudah di dalam masyarakat yang majemuk.
 
Menko juga menjelaskan, bahwa pemerintah akan terus melakukan sosialisasi dan menampung pendapat masyarakat, agar dapat diakomodasi ke dalam atau menjadi catatan jika muncul masalah kedepan.
 
“Pada tanggal 2 Agustus lalu pada rapat kabinet, Presiden mengatakan bahwa beliau sudah tahu RUU KUHP sudah lama dibahas, dan seharusnya sudah disahkan, tetapi karena ini akan berlaku untuk masyarakat, maka harus disosialisasikan kembali. Sosialisisasikan lagi, tampung pendapat-pendapat masyarakat. Kalau bisa masuk, diakomodasikan dalam pasal, Kalau tidak masuk, catat sebagai bagian dari catatan,” tambahnya.
 
Dirinya juga menjelaskan bahwa keseluruhan dari sosialisasi RUU KUHP ini akan berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM, dimana Menteri Hukum dan HAM akan memimpin finalisasi untuk selanjutnya dibawa ke DPR.(Yudha Krastawan)

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahfud MD, news, RUU KUHP
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 47273 kecelakaan maut terjadi di dekat sdn kota baru 2 jalan sultan agung bekasi barat kota bekasi rab Masih Trauma, Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi Belum Diperiksa
Next Article homedec Kangen Pameran Kebutuhan Rumah, Tunggu Kejutan di HOMEDEC

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

Jakarta Raya
Legislator PKB di Kebon Sirih Minta Pemprov Antisipasi Larangan Sampah DKI Dibuang Ke Bantargebang
20 May 2026, 22:26
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?