IPOL.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan akan menggelar rapat paripurna penyampaian pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) pada Selasa 13 September 2022 mendatang.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Badan Musyawarah (Bamus) termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali beserta jajarannya.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Prasetio dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).
Dia mengatakan, penjadwalan rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
“Kemudian dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa kami diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. Makanya kita tentukan sekarang,” urainya.