IPOL.ID – Polsek Ciracas memeriksa tiga saksi dalam kasus penemuan mayat bayi di dalam kamar kontrakan di Jalan Masjid Al Islah, Susukan, Jumat lalu.
Menurt Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono, saksi yang sudah diperiksa adalah pemilik kontrakan dan dua warga sekitar.
“Barang bukti yang kami amankan pakaian korban dan selimut yang ada di TKP,” kata Jupriono, Selasa (9/8/2022).
Dari pemeriksaan saksi bahwa pemilik kontrakan dan warga baru mengetahui korban meninggal setelah mencium bau menyengat dari sebuah kamar kontrakan. Ketika diperiksa, mereka menemukan jasad bayi yang diduga sudah tiga hari meninggal.
“Di TKP kami menemukan bayi itu sudah meninggal. Jadi tidak ada yang melihat peristiwanya, sehingga kami memerlukan hasil autopsi dari RS Polri,” ujar Jupriono.
Penemuan bayi meninggal dalam kamar kontrakan itu terungkap setelah ada warga yang mencium bau menyengat dan mengajak pemilik rumah untuk memeriksa.
Sumber bau itu ternyata berasal dari dalam kontrakan yang disewa oleh pasangan laki-laki dan perempuan tidak dikenal.
Pemilik kontrakan lantas memanggil Ketua RT untuk ikut memeriksa sumber bau tersebut.
“Setelah itu pintu kontrakan dijebol karena terkunci, ternyata di dalam ada mayat bayi yang sudah membusuk diduga anak dari pasangan pengontrak yang tidak dikenal tersebut,” kata Jupriono.
Setelah mengetahui temuan tersebut, para saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ciracas. Pihak kepolisian pun langsung melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan identifikasi terhadap mayat bayi tersebut.
Dalam kasus penemuan mayat bayi di kontrakan tersebut, polisi sudah menetapkan orang tua bayi sebagai buron. Mereka diduga menelantarkan anaknya itu hingga meninggal. (Farih)