IPOL.ID – Kubu Brigadir J bersuara lantang terkait pihak-pihak yang menghalangi penyidikan. Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mendesak Polri menetapkan polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat dijadikan sebagai tersangka.
Kamaruddin berpendapat, Polri wajib menindak tegas para oknum polisi yang telah merusak, menyembunyikan barang bukti, dan perbuatan lainnya yang mengganjal pengungkapan kasus kematian kliennya.
“Segera (oknum polisi penghambat penyidikan) ditetapkan tersangka. Jangan hanya dikenakan kode etik, itulah intinya,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Rabu (17/8).
Pihaknya juga berharap Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, yakni PC sebagai tersangka . Alasannya, PC terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi, dan lain sebagainya.
Sekadar informasi, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 63 polisi yang diduga melanggar etik sehubungan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dari jumlah itu, sebanyak 35 polisi dinilai telah melanggar kode etik karena dinilai tidak profesional sehingga menghambat pengungkapan kasus. (ahmad)