IPOL.ID-Menjabat komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di era transisi pasca revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tidaklah mudah.
Banyak tantangan yang mesti dihadapi, utamanya terkait dengan perubahan dasar kelembagaan seperti pemangkasan kewenangan penyidik, peran lembaga Dewan Pengawas pada teknis penanganan perkara, juga perubahan status kepegawaian menjadi ASN.
Pengamat dan praktisi hukum Masriadi Pasaribu mengatakan, kepemimpinan Firli dkk sejak awal telah dihadapkan pada pesimisme publik. Di antara mereka bahkan percaya bahwa KPK telah lumpuh sejak revisi disahkan.
Namun, ujarnya, seiring berjalannya waktu ternyata KPK mampu membangkitkan harapan publik melalui kerja yang dilakukan sejauh ini.
“Data Litbang Kompas baru-baru ini, sebanyak 59 persen publik yakin kepemimpinan Firli bisa bawa KPK lebih baik lagi sampai akhir jabatan. Tentu ini modal besar yang harus jadi atensi,” kata Masriadi, Senin (8/8), melalui keterangan tertulis.
Menurut advokat dari kantor hukum Masriadi dan Renhad Pasaribu, tingginya harapan publik itu perlu dijadikan pelecut oleh Firli dkk agar bekerja lebih mantap lagi dalam memberantas korupsi.