IPOL.ID – Tim jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Kedua saksi yang diperiksa yakni, EK selaku General Manager PT Sapta Sumber Lancar dan TW selaku Direktur PT Kerismas Witikco Makmur.
Adapun pemeriksaan kedua saksi ini untuk melengkapi berkas ketiga tersangka (perorangan) kasus tersebut
“Kedua saksi diperiksa atas nama tersangka TB (Tahan Banurea) tersangka T (Taufiq), dan tersangka BHL (Budi Hartono Linardi),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (12/8).
Selain melengkapi berkas perkara, Ketut menambahkan, pemeriksaan kedua saksi juga untuk memperkuat pembuktian korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya Tahun 2016-2021.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri atas tiga orang tersangka perorangan dan enam tersangka korporasi.
Dari tiga tersangka perorangan itu, dua di antaranya merupakan tersangka swasta dan satu orang tersangka dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga tersangka itu yakni Tahan Banurea Analis Muda Perdagangan Impor di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag, manajer PT Meraseti Taufiq, dan pendiri PT Meraseti Budi Hartono Linardi.
Sementara itu, enam tersangka lain adalah perusahaan importir, yakni PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Jaya Arya Kemuning, PT Perwira Aditama Sejati, dan PT Prasasti Metal Utama.(Yudha Krastawan)