IPOL.ID – DPW Partai Perindo DKI Jakarta, mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam menetapkan tarif integrasi angkutan umum di Jakarta. Hal ini adalah wujud dari janji Anies yang ingin mengangkat Jakarta sebagai kota global.
“Kami melihat penetapan tarif integrasi ini sangat membantu masyarakat, khususnya warga Jakarta dalam menghadapi badai serangan naiknya BBM dan juga langkanya BBM bersubsidi,” ujar Ketua DPW Perindo Jakarta, Effendi Syahputra dalam keterangannya kepada IPOL.ID, Minggu (14/8).
Namun demikian, ia meminta aturan tarif integrasi ini harus diikuti dengan pelayanan tranportasi publik yang maju dan modern. Sehingga migrasi pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum di Jakarta bisa masif.
“Tentu dengan masifnya migrasi itu, polusi udara di Jakarta juga akan berkurang dan dapat diminimalisir ke titik ideal untuk kota metropolitan maju seperti Jakarta,” ungkapnya.
Effendi pun berkeyakinan, dengan berjalannya penetapan tarif integrasi ini, slogan Anies, “Maju Kotanya dan Bahagia Warganya” benar-benar bisa dirasakan.
Seperti diketahui, Anies menerbitkan Kepgub Nomor 733 tahun 2022 tentang Besaran Paket Tarif Layanan Angkutan Umum Massal sebagai dasar hukum penetapan tarif integrasi itu yang diakses di Jakarta.
Dalam Kepgub yang diterbitkan pada Senin (8/8) tersebut ditetapkan tarif integrasi itu berlaku untuk penggunaan layanan TransJakarta, MRT (Moda Raya Terpadu) Jakarta, dan atau Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta. Adapun metode pembayaran paket tarif layanan angkutan umum massal itu adalah dengan menggunakan uang elektronik.
Dalam lampiran Kepgub itu dijelaskan jenis tarif yang ditetapkan adalah tarif kombinasi yaitu tarif berdasarkan jarak dan waktu tempuh. Biaya awal yang ditetapkan adalah Rp 2.500 dengan tarif mencapai Rp 250 per kilometer
Adapun plafon tarif maksimum sebesar Rp 10.000 dengan pembatasan waktu perjalanannya adalah selama 180 menit atau tiga jam. Skema tarif kombinasi itu yakni biaya awal Rp 2.500 dikenakan kepada penumpang pada saat mereka memindai (tap in) di mesin halte/stasiun/layanan angkutan umum pengumpan (feeder).
Kemudian, setelah penumpang membayar biaya awal, tarif perjalanan selanjutnya yang dibayar penumpang adalah berdasarkan jarak perjalanan yang ditempuh yaitu sebesar Rp 250 per kilometer.
Jumlah maksimum tarif satu kali perjalanan dalam kombinasi itu adalah sebesar Rp 10.000 dengan catatan penumpang tidak keluar dari sistem angkutan umum massal sejak pertama kali memindai (tap in) kartu uang elektronik di mesin halte/stasiun/layanan feeder.
Apabila dalam satu kali perjalanan penumpang menghabiskan waktu tempuh melebihi 180 menit, maka selain dari jumlah maksimum tarif, akan dihitung paket tarif perjalanan berikutnya. Kepgub tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkan yakni pada Senin, 8 Agustus 2022.(Asep Syaepudin)