IPOL.ID – Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) selesai memeriksa HH selaku Manager Batching Plant Kuala Tanjung Indrapura.
Pemeriksaan HH untuk memperkuat dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
“Saksi HH diperiksa untuk tersangka AW, tersangka AP, tersangka BP dan tersangka A,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (5/8) malam.
Selain memperkuat bukti, pemeriksaan saksi HH juga untuk melengkapi berkas keempat tersangka.
“Melengkapi berkas perkara penyelewengan atau penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020,” tutup Sumedana.
Sebelumnya pada Kamis (4/8), Kejagung juga memeriksa MA selaku Manager Plant Karawang 2019 dan RH selaku Manager Plant Cibitung 2019.
Pemeriksaan kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara rasuah itu.
Dalam kasus itu, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka di antaranya, mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, AW dan AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020.