Dari kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, beber Nicke, terbanyak modus penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi bagi pelaku industri.
Selain regulasi, lanjut dia, pengawasan bersama adalah langkah yang perlu dilakukan dalam mengantisipasi kembali berulangnya penyalahgunaan BBM subsidi.
Nicke menegaskan Pertamina tidak akan mentolerir kalau ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, atau menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU.
Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengutarakan, hingga Mei 2022, volume penyalahgunaan BBM subsidi tembus 257.455 liter. “Sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana,” kata Erika. (ahmad)