Rumah RJ, kata dia, akan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap nilai kearifan lokal masyarakat adat, serta menghidupkan kembali pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan Jaksa, dalam proses penyelesaian perkara yang berorientasikan pada perwujudan keadilan subtantif.
“Rumah RJ bahkan dapat disinergikan dengan wadah kelembagaan adat, yang eksis di dalam suatu komunitas adat tertentu,” kata Burhanuddin.
Sekali lagi, Jaksa Agung menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang dapat memberikan suatu kemanfatan, dan menghadirkan keadilan subtantif yang dapat dirasakan oleh masyarakat.(Yudha Krastawan)