Terkait masalah hukum untuk SM, Alvin menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Dia menuntut laporannya segera ditindaklanjuti sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kalau masalah pidana, itu tergantung Kepolisian dalam menyikapi laporan yang kami ajukan. Semoga sesuai dengan hukuman yang berlaku,” harapnya.
Dalam laporannya, Alvin menggunakan Pasal 156 A KUHP. SM dianggap diduga melanggar aturan perihal dugaan menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.
Sementara itu, karena telah ada beberapa laporan terkait dugaan tindak pidana penghinaan yang dilakukan SM, laporan akan diambil alih Bareskrim Polri. (Joesvicar Iqbal/msb)