“Itu setelah mendapatkan penetapan Majelis Hakim PN Tangerang,” tandas Ketut. Sebelumnya, Selasa (2/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melimpahkan berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang. Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, Indra Kenz dalam waktu dekat siap diadili di PN Tangerang.(ydh)