IPOL.ID-Puluhan orang mengatasnamakan korban penipuan investasi bodong Binary Option (Binomo) dengan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Kedatangan mereka untuk mengawal jalannya persidangan dan memastikan hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan dakwaan yang sesuai.
“Kami berharap semua pihak, polri, pengadilan dan lainnya mengawal kasus ini, jangan sampai ada oknum yang bermain dan mengambil kesempatan dan menggerus harta korban,” kata Maru Nazara Juru bicara korban penipuan Indra Kenz. (bam)