Dalam kesempatan tersebut, Firli berbagi tiga poin pengalaman pemberantasan korupsi yang dilakukan Indonesia.
Poin pertama adalah keberhasilan upaya pemulihan aset Indonesia sebagai hasil dari kerja sama dan koordinasi yang kuat antara KPK, FBI, dan Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS).
“Kerja sama dalam pertukaran data dan informasi intelijen dan prokeadilan serta penyelidikan paralel dan membuka saluran komunikasi antarlembaga adalah kunci kesuksesan upaya tersebut. Pesan moralnya, hanya melalui kerja sama, KPK bisa berhasil memulihkan aset milik rakyat Republik Indonesia,” kata Firli
Dari kerja sama tersebut, aset senilai 5,9 juta dolar AS berhasil diamankan dan dikembalikan ke Indonesia pada Januari 2022. Aset tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi di Indonesia yang dicuci di AS.
Berikutnya poin kedua, Firli memaparkan upaya pembaruan yang dilakukan Indonesia untuk memerangi dan memberantas korupsi. Untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, KPK mencanangkan peta jalan pemberantasan korupsi tahun 2022-2045.