IPOL.ID – Putri Candrawathi menyusul suaminya, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap peran Putri dalam kasus pembunuhan ini.
Agus menyebut Putri mengikuti arahan suaminya yang membuat skenario pembunuhan Brigadir J.
“(Putri) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” jelas Agus, Sabtu (20/8/2022).
Menurut Agus, Putri berada di lokasi saat Sambo menanyakan kesanggupan kepada Bharada E alias Richard Eliezer dan Bripka RR alias Ricky Rizal untuk menembak Brigadir J.
“(Putri) ada di Lantai 3 saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua,” ujarnya.
Putri lah yang mengajak Bharada E dan Bripka Ricky untuk ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, tempat Brigadir J tewas pada Jumat (8/7/2022).
“Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J,” beber Agus.
Nah, usai penembakan itu, Putri bersama Sambo menjanjikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka Ricky dan Kuat Ma’ruf.