“Taruhannya relatif, sedangkan untuk barang bukti yang kami sita antara lain uang Rp182.000, handphone, dompet milik bandar, berikut gambar yang telah di screenshot terkait permainan judi online,” ungkap Kapolsek.
Entong menjelaskan, dalam permainan judi online tersebut, mereka menentukan pasangannya masing-masing secara acak. Untuk jumlah atau angka nominal pemasangan/pertaruhan, semisal pasang Rp5.000 jika menang mendapat Rp5.000.
“Jadi modal ditambah keuntungannya yang diraih Rp10.000,” sebutnya.
Mayoritas pelaku adalah sopir angkot. Karena itu, saat waktu lengang mencari sewa dimanfaatkan dengan judi online.
Ditanya apakah ada bandar besar, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan mengarah ke sana. Sebab ada bandar yang mentransfer mereka selaku pemain judi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta.
“Aparat Polsek Jatinegara bakal mendalami bandar dibalik kasus judi online tersebut. Karena para pelaku menggunakan sarana transfer bank,” kata Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)