IPOL.ID – Pihak keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berupaya sekuat tenaga mengungkap penyebab tewasnya anggota keluarga mereka tersebut.
Melalui pengacara keluarga, yakni Kamarudin Simanjuntak, mereka mengajukan 11 orang sebagai saksi dalam laporan kasus dugaan pembunuhan berencana . “Kami ajukan 11 saksi,” ungkap Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).
Pihak pengacara ikut menyertakan sejumlah barang bukti yang diserahkan ke Bareskrim Polri untuk kebutuhan penyidikan kasus pembunuhan berencana. “Ada bukti surat atau akta, lalu (nanti) pendapat ahli. Ahli pidana, ahli forensik, beragam nanti dipanggil penyidik,” sebutnya.
Guna memperkuat pelaporan, Kamarudin akan menyertakan kesesuaian petunjuk antara keterangan saksi, ahli, ataupun terlapor. “Surat itu banyak. Akta juga ada. Akta notaris terkait hasil pertama atau hasil sementara pemeriksaan visum et repertum kedua dan atau autopsi kedua, karena kami sudah menotariskan. Yang pertama kami kan tak dapat,” bebernya.