Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016-2020, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Caranya dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang yang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi itu, PT WPB telah melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sebesar Rp2,58 triliun.(Yudha Krastawan)