IPOL.ID – Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8).
Pemeriksaan ini untuk kali kedua semenjak dirinya ditetapkan tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan negara di Kabupaten Indragirihulu, Provinsi Riau.
Namun usia diperiksa, Apeng mengalami drop atau sakit, sehingga harus dibawa menggunakan kursi roda. Penyidik pun meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan.
“Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka SD (Surya Darmadi) disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (18/8).
Selanjutnya, Apeng juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (19/8).
Apeng akan diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.