
Diketahui bahwa ada delapan sektor perdagangan untuk perlindungan konsumen, yakni obat dan makanan, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa telekomunikasi, jasa layanan kesehatan, perumahan dan barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor.
Sedangkan Ketua Umum Kadin Jakarta, Hj Diana Dewi mengatakan jika masyarakat Indonesia terlalu pemaaf dan pelupa atas hak-haknya mendapatkan layanan sebagai konsumen.
“Perekonomian Indonesia masih dikuasai oleh produk kebutuhan rumah tangga,” tuturnya.
Sedangkan Ketua umum LPKSM MHD, Abdus Somad menjelaskan agar pemerintah dalam hal ini kementerian Perdagangan harus membiayai diterbitkannya sertifikat mediator sebagai jaminan konsumen yang telah mengadukan permasalahannya, sehingga tidak berlanjut ke persidangan.
