“Selama ini sertifikat mediator dikeluarkan oleh Lembaga pendidikan yang terakreditasi Mahkamah Agung, dan itu mahal bagi konsumen,” katanya.
Perlindungan konsumen berdasarkan UU No 8 tahun 1999, no 59 tahun 2019 dan permendag 35 tahun 2021 terkait Lpksm. (Yudha Krastawan/MSB)

