IPOL.ID – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertema “Peluang dan Tantangan Pasca-Terbentuknya Tiga Provinsi Baru di Papua”, Sabtu (17/8).
Webinar ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Setwapres Sekretaris Eksekutif BP3 Otsus Velix Vernando Wanggai, dan Ketua MIPI Papua yang juga Asisten Bidang Pembangunan dan Kesra Provinsi Papua Mohammad Musa’ad.
Ketua Umum MIPI Bahtiar dalam sambutannya mengatakan, pemekaran Papua didasarkan pada Undang-Undang (UU) No 14, 15, 16 Tahun 2022 yang secara dejure telah mengatur pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Provinsi itu terdiri dari, Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, dan Papua Pegunungan dengan ibukota Jaya Wijaya. Pemerintah memiliki waktu enam bulan untuk melakukan peresmian dan pelantikan penjabat gubernur. Tiga provinsi nantinya juga akan diikutkan dalam Pilkada Serentak tahun 2024.