IPOL.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menggunakan nomor induk kependudukan untuk nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak. Integrasi satu data itu akan mulai berlaku penuh pada tahun 2024.
“Regulasi diperuntukkan bagi orang pribadi tetap penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan bagi pendapatan Rp60 juta per tahun. Atau di atas PTKP Rp4,5 juta per bulan,” ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam media briefing di Jakarta, Selasa (2/8).
Dijelaskannya, kebijakan ini bukan berarti memaksa semua orang yang memiliki KTP wajib membayar pajak. Apalagi yang berada di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Kemenkeu memastikan integrasi tidak memaksa orang di bawah PTKP membayar pajak, tapi sebagai sarana administrasi perpajakan. “Ini yang kami lakukan saat membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru,” kelitnya.
Pihaknya terus melanjutkan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP berkoordinasi dengan Kemendagri. Hingga saat ini, masih ada data yang berbeda dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.