Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Yang Perlu Kita Tahu Seputar Nomor e-KTP Jadi NPWP
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Yang Perlu Kita Tahu Seputar Nomor e-KTP Jadi NPWP
Headline

Yang Perlu Kita Tahu Seputar Nomor e-KTP Jadi NPWP

Iqbal
Iqbal Published 02 Aug 2022, 21:47
Share
2 Min Read
KTP
Dokumen Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia (KTP). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Hingga tahun 2023, tambah Suryo, NIK dan NPWP masih digunakan secara terbuka. Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan Ditjen Pajak.

Penggunaan NIK sebagai NPWP menjadi langkah DJP mendapatkan update data terbaru dari para wajib pajak (WP). “Namanya identitas wajib pajak itu pasti wajib pajak yang tahu. Jadi dengan mencoba untuk menggunakan NIK, kami berharap sekaligus bisa memperbarui data dan informasi wajib pajak di DJP. Kami meminta para WP segera melakukan update data profil, alamat, nama, email, dan juga alamat domisili,” pinta Suryo.

Karena itu, proses pembaharuan data dapat dilakukan oleh wajib pajak secara online melalui situs DJP. Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, dapat menggunakan NPWP lama.

Wajib Pajak bisa masuk ke laman DJP dengan menggunakan NPWP sebagai akses masuknya. Lalu di-update ke NIK dan masukkan informasi lainnya yang diperlukan, lalu tekan simpan.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
APBN  Defisit Rp54,6 Triliun, Menteri Purbaya: Masih Terkendali!
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenkeu, Ktp elektronik, manfaat e-ktp, nik jadi npwp, NPWP, wajib pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 05 14 at 7.12.41 PM 15 Game Judi Online Menyusup ke Pendaftaran PSE Kominfo
Next Article MUATAN LOKAL Muatan Kearifan Lokal Bisa Masuk ke Kurikulum Merdeka Melalui Tiga Opsi

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

HeadlineNasional
Intip Persiapan Sidang Isbat Awal Zulhijjah Hari ini, 17 Mei 2026
17 May 2026, 16:02
Olahraga
Cukur Semen Padang 7-0, Tavares Justru Kritik Permainan Persebaya
17 May 2026, 14:13
Gaya hidup
Pakai Cara Ini Agar Pohon Cabai Tumbuh Subur hingga Berbuah Lebat
17 May 2026, 19:30
Nusantara
BMKG Peringatkan Badai Monsun Teluk Benggala Ancam Cuaca Ekstrem di Aceh
17 May 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?