IPOL.ID – Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena telah terbukti melakukan praktik Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Keduanya yakni Sersan Satu (Sertu) Eko Hafyd Dinur Kholis dan Serda Mar Wahyu Rahmat Sayudi.
Keputusan pemecatan Sertu Eko oleh Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022. Dalam perkara ini, diketuai oleh Mayor Subiyatno sebagai hakim ketua serta hakim anggota Mayor Ferry Budi Styanti dan Mayor Laut Kh M. Zainal.
“Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Pokok, penjara selama 6 (enam) bulan Pidana Tambahan dipecat dari dinas militer,” demikian amar putusan dikutip dari laman mahkamahagung, Minggu (11/9/2022).
Pada catatan amar putusan tertulis menetapkan barang bukti berupa surat-surat 2 lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 tentang Larangan melakukan hubungan badan sesama jenis (Homo seksual/lesbian) di lingkungan TNI.
Kemudian, 2 lembar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Penekanan terkait perbuatan LGBT di lingkungan TNI.