IPOL.ID – Lima orang mucikari pelaku prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat di salah satu hotel di kawasan Jalan Jaha, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ditangkap polisi. Terungkapnya kasus tersebut, berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan kegiatan maksiat.
“Dari hasil penelusuran dan hasil pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut, ditetapkan ada 5 tersangka, 4 di antaranya dewasa, pertama tersangka berinisial MH, AM, MRS, dan RD, satu tersangka masih di bawah umur,” ungkap Wakapolres Metro Jakarta Selatan (Wakapolres Jaksel), AKBP Harun kepada wartawan, Jumat (23/9).
Terungkapnya kasus prostitusi online itu, sambung Harun, bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya dugaan kasus tindak pidana prostitusi online anak di bawah umur, Kamis (22/9) kemarin.
Kepolisian pun melakukan pengecekan. Informasi itu ternyata benar sehingga polisi bergerak ke hotel di kawasan Jalan Jaha untuk melakukan penangkapan.
“Ada beberapa korban didapati di hotel tersebut, ada 6 orang, di antaranya 5 orang ini anak di bawah umur dan 1 dewasa, dan para tersangka maupun para korban lantas dibawa ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Harun.
Atas perbuatanya, 5 orang mucikari ini lantas dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya Pasal 2 ayat 1 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP. “Dari sejumlah pasal berlapis itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Wakapolres Jaksel. (Joesvicar Iqbal)