Dia menyampaikan, hakim mengesampingkan fakta persidangan, karena sebanyak 39 saksi yang dihadirkan jaksa dan dua saksi ahli memberikan keterangan bahwa Ade tidak terlibat.
“39 saksi dengan dua saksi ahli, sama sekali tidak jadi pertimbangan. Kami kecewa sekali. Mungkin media-media semua sudah pernah menyaksikan persidangan, tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade,” terang Dosen Universitas Pakuan itu.
Menurutnya, selama persidangan tidak ada satu alat bukti pun dimiliki jaksa untuk membuktikan keterlibatan Ade Yasin. Sebab, diungkapnya, Ade tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT), melainkan dijemput di kediamannya untuk dimintai keterangan atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor.
“Karena memang faktanya terdakwa dibawa untuk dimintai keterangan dan tidak sedang melakukan tindak pidana. Penjemputan yang dilakukan kepada terdakwa tertanggal 27 April 2022, pukul 03.00 WIB dini hari di kediamannya hanya untuk dimintai keterangan,” ulasnya.
Sementara, dakwaan jaksa mengenai adanya pengondisian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor agar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat terpatahkan oleh keterangan para saksi yang dihadirkan selama sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.