“Ruang-ruang pertemuan itu memang disediakan untuk perbaikan. Mempersilahkan kepala daerah melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin (29/8).
Sebab, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan jika terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.
“Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi itu harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi,” terang Wiryawan.
Sementara itu, saksi ahli dihadirkan terdakwa Ade, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.
“Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan,” tukas Arsan saat memberikan keterangan di pengadilan pada Senin (29/8).
Kemudian dia menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang disebut-sebut jadi motif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam dugaan suap untuk memperoleh opini WTP.