“Setau saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, majelis hakim memberikan vonis empat tahun penjara dan mencabut hak politik Ade Yasin selama lima tahun.
“Menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hera.
Majelis hakim menilai Ade Yasin secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Pidana yang akan dijatuhkan dilihat dari kepentingan, mengingat (Ade Yasin) melakukan korupsi masih menjabat sebagai bupati Bogor, sebagai bupati Bogor harus beri suri tauladan yang baik tentang korupsi,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal/msb)