IPOL.ID – Panglima TNI, Jenderal Andika, Perkasa merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.
Revisi tersebut menghasilkan sejumlah perubahan. Di antaranya, terlihat pada syarat usia dan tinggi badan calon Taruna -Taruni.
“Peraturan Panglima TNI yang terakhir itu Tahun 2020 Nomor 31, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi,” ungkap Panglima TNI dalam konten video di kanal YouTube Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Selasa (27/9).
Syarat tinggi badan pria yang tadinya 163 cm diturunkan menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk perempuan, dari 157 diturunkan menjadi 155 cm.
Panglima menambahkan, hal tersebut dilakukan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia. “Termasuk usia,” ujarnya.
Untuk usia, Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo mengatakan, tahun ini ada toleransi syarat umur calon Taruna-Taruni. “Kalau tahun lalu mengacu Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudakan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan,” sebutnya. (Ahmad)