Sementara, kuasa hukum keluarga korban yang kembali mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur, meminta agar kasus kekerasan seksual yang dialami RS dilanjutkan.
Karena pada laporan sebelumnya, Kepolisian mengeluarkan surat SP3 atau penghentian penyidikan yang diberikan kepada orang tua korban.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Marios Pasaribu, mengatakan, kekerasan seksual yang dialami RS membuatnya mengalami perubahan perilaku di rumah. “Keluarga bahkan sampai terpaksa pindah rumah karena adanya ancaman dari terduga pelaku B alias T,” ujarnya. (Joesvicar Iqbal)