IPOL.ID – Polri menggelar sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo hari ini Senin (19/9/2022). Hasilnya, pimpinan sidang menolak atau menguatkan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
“Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri, menolak permohonan pemohon banding,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Hasil putusan banding tersebut diputuskan atas musyawarah komisi banding dan ditandatangani lima orang. Di antaranya ketua sidang Komjen Agung Budi Maryoto dan empat anggota yang merupakan perwira tinggi (pati) Polri bintang dua.
Putusan banding menguatkan putusan sidang KKEP pada 26 Agustus 2022. Sidang etik menyatakan perilaku Sambo dinilai perbuatan tercela dan dikenakan sanksi administratif pemberhentiannya tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang banding tidak menghadirkan pelanggar Irjen Ferdy Sambo. Sidang banding Sambo digelar sekitar pukul 10.45 WIB di ruang rapat Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
Selanjutnya, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Wahyu Widada akan menindaklanjuti dengan menuntaskan administratif hasil putusan banding.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu padal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Ia juga tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. (Far)