IPOL.ID – Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, kewenangan penahanan para tersangka pun telah beralih dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejagung.
“Pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (28/9).
Meskipun demikian, JPU hanya akan menahan empat orang dari lima orang tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Bareskrim. Sedangkan seorang tersangka lainnya hanya dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri.
“Terhadap tersangka PC (Putri Candrawathi), telah dilakukan kerja sama dengan bidang intelijen, untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan,” katanya
Adapun para tersangka kasus tersebut akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.