Seperti diketahui, Kejagung telah menyatakan lengkap atau P21 berkas perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan begitu, Ferdy Sambo beserta empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut segera diadili di pengadilan.
Namun untuk mengadili para tersangka, JPU masih menunggu penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dari penyidik (tahap dua).
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Peneliti meminta kepada penyidik untuk melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) dalam masing-masing perkara untuk segera disidangkan,” tandas Fadil. (Yudha Krastawan)