Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Lengkap tapi Istri Ferdy Sambo Belum Juga Ditahan, Kejagung Berkilah Begini
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Berkas Lengkap tapi Istri Ferdy Sambo Belum Juga Ditahan, Kejagung Berkilah Begini
Headline

Berkas Lengkap tapi Istri Ferdy Sambo Belum Juga Ditahan, Kejagung Berkilah Begini

Iqbal
Iqbal Published 28 Sep 2022, 22:10
Share
2 Min Read
istro sambo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana (tengah) saat menyampaikan keterangan pers di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kini, kewenangan penahanan para tersangka pun telah beralih dari penyidik Bareskrim Polri kepada Kejagung.

“Pemberlakuan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (28/9).

Meskipun demikian, JPU hanya akan menahan empat orang dari lima orang tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Bareskrim. Sedangkan seorang tersangka lainnya hanya dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri.

“Terhadap tersangka PC (Putri Candrawathi), telah dilakukan kerja sama dengan bidang intelijen, untuk melakukan pencegahan serta pencekalan agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri guna kepentingan persidangan di pengadilan,” katanya

Baca Juga

IMG 20260423 WA0168
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Ilegal di Kalteng
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel Langsung Ditahan
Kejagung Geledah 7 Rumah Tersangka Korupsi Petral

Adapun para tersangka kasus tersebut akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, Putri Candrawathi, Putri Candrawathi tidak ditahan, sidang ferdy sambo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220928 WA0149 Cegah Vandalisme, Tembok Margasatwa Ragunan Dilukis Mural 
Next Article mahfud kebh Mahfud MD Diminta Dorong Kaum Milenial untuk Jaga Kebhinekaan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260508 WA0004
HeadlineOlahraga

Duel Ideal Garudayaksa kontra  PSS Sleman di Final Championship Liga 2

Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
HeadlineJabodetabek
Viral Aksi Asusila di Pinggir Rel Jatinegara, Satpol PP Tutup Akses Ilegal dan Perketat Patroli
08 May 2026, 09:16
HeadlineNews
Viral! Dugaan Pelecehan di Ponpes Ciawi Bogor, 3 Korban Resmi Lapor Polisi
08 May 2026, 10:33
Ekonomi
Jadi Tokoh Wanita Berpengaruh di Indonesia, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026
08 May 2026, 08:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?