“Bila semuanya dihitung, maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891,” tukas Ketut Sumedana.
Surya Darmadi pun didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Ayat (1) huruf c dan Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa telah sesuai berdasarkan alat bukti keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” tandas Ketut Sumedana. (Yudha Krastawan)