IPOL.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan mengimbau seluruh Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi mitra kerja untuk menerapkan budaya anti gratifikasi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Beti Rahmawati dalam kegiatan Evaluasi Kader JKN Bulan Juni 2022, Jumat (17/6). “Pada pertemuan rutin kali ini selain untuk melihat progres pelaksanaan pekerjaan rekan-rekan Kader JKN setiap bulannya, saya juga akan memberikan edukasi tentang pengendalian gratifikasi, sistem pelaporan pelanggaran dan kode etik Kader JKN, karena gratifikasi merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan punya efek merugikan bagi warga bimbingan Ibu-ibu Kader JKN sekalian,” kata Beti Rahmawati.
Beti juga menjabarkan perbedaan kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan serta cara pelaporan pelanggaran melalui sistem pelaporan pelanggaran di BPJS Kesehatan jika menemui tindak gratifikasi, Adapun kanal pelaporan yang dimaksud bisa melalui email [email protected], telepon ke nomor (021) 4212938, WhatsApp atau Telegram di nomor 081180102424 dan aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP).
“Setelah mengetahui tentang gratifikasi, setiap orang bisa melaporkan tindakan tersebut kepada tim pengelola pengaduan pelanggaran melalui media tatap muka langsung, beremail ke alamat. Setiap pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan mendapatkan perlindungan,” tambah Beti Rahmawati.
Sementara itu, berdasarkan hasil aktivitas kunjungan Kader JKN wilayah Jakarta Selatan menunjukan total rata-rata aktivitas kunjungan masih belum optimal. Dengan hasil tersebut Kader JKN diharapkan dapat memaksimalkan aktivitasnya dan mencapai target yang ditentukan serta rutin melaporkan setiap kegiatan ke Google Form yang disediakan oleh tim BPJS Kesehatan.
Di lain sisi, sebagai Kader JKN dengan capaian tertinggi sampai dengan Mei 2022, Komaryatin turut memberikan tanggapannya dalam acara evaluasi sekaligus pengayaan informasi tentang budaya anti gratifikasi.
“Pada dasarnya kami selaku Kader JKN akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi kami dalam menjalankan pekerjaan, termasuk budaya anti gratifikasi yang disampaikan oleh Ibu Beti sebelumnya, kemudian untuk mengoptimalkan hasil capaian kedepannya, kami mengharapkan dukungan dan arahan ekstra dari mentor Kader JKN,” tutur Komaryatin. (DT/dv/ahmad)