Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti-Gratifikasi Bagi Kader JKN Wilayah Jakarta Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti-Gratifikasi Bagi Kader JKN Wilayah Jakarta Selatan
Ekonomi

BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti-Gratifikasi Bagi Kader JKN Wilayah Jakarta Selatan

Iqbal
Iqbal Published 02 Sep 2022, 11:03
Share
2 Min Read
bpjs kesehatan
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan saat sosialisasi menerapkan budaya antigratifikasi. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan mengimbau seluruh Kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi mitra kerja untuk menerapkan budaya anti gratifikasi.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Beti Rahmawati dalam kegiatan Evaluasi Kader JKN Bulan Juni 2022, Jumat (17/6). “Pada pertemuan rutin kali ini selain untuk melihat progres pelaksanaan pekerjaan rekan-rekan Kader JKN setiap bulannya, saya juga akan memberikan edukasi tentang pengendalian gratifikasi, sistem pelaporan pelanggaran dan kode etik Kader JKN, karena gratifikasi merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan punya efek merugikan bagi warga bimbingan Ibu-ibu Kader JKN sekalian,” kata Beti Rahmawati.

Beti juga menjabarkan perbedaan kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan serta cara pelaporan pelanggaran melalui sistem pelaporan pelanggaran di BPJS Kesehatan jika menemui tindak gratifikasi, Adapun kanal pelaporan yang dimaksud bisa melalui email [email protected], telepon ke nomor (021) 4212938, WhatsApp atau Telegram di nomor 081180102424 dan aplikasi Sistem Informasi Aduan Pelanggaran (SIAP).

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: antigratifikasi, bpjs kesehatan, bpjs kesehatan antigratifikasi, bpjs kesehatan cabang jakarta selatan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 63116849b321d proses evakuasi jasad korban km teman niaga oleh basarnas banjarmasin 375 211 Tim SAR Terus Lakukan Operasi Pencarian 8 Korban Kapal Teman Niaga
Next Article Laga Menentukan Persik Kediri 1662090040 Jelang Laga Persik Kediri Vs PSM Makasar: “Macan Putih” Ogah Tergelincir Lagi

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

HeadlineOlahraga
Shin Tae Yong dan Patrick Kluivert Gelar Pertemuan di Korea Selatan, Gosipin Timnas Indonesia atau PSSI?
07 Jun 2026, 10:50
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Nasional
Wow, Idul adha 1447 H Catat Dua Juta Hewan Kurban di Masjid
07 Jun 2026, 12:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?