IPOL.ID – Eks Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah dijatuhi sanksi demosi selama 4 tahun buntut kasus Ferdy Sambo.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (27/9/2022).
“Sanksi mutasi bersifat demosi selama 4 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).
AKBP Raindra terbukti melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 1 huruf d, Pasal 11 Ayat 1 huruf a Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
“Wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” ujarnya.
Namun Ramadhan belum menjelaskan secara gamblang ketidakprofesionalan AKBP Raindra.
Selain sanksi demosi, AKBP Raindra juga ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari sejak 12 Agustus-10 September 2022.