“Penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,” kata Ramadhan.
AKBP Raindra juga disanksi untuk membuat permintaan maaf secara lisan maupun tertulis. Dia pun wajib mengikuti pembinaan mental dan kepribadian selama 1 bulan.
“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ucapnya.
Sebelumnya, AKBP Raindra sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. (Far)