IPOL.ID – Tim tangkap buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan Ali Mustafa Charlie yang menjadi buronan kasus tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.
Pengamanan itu dilakukan setelah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut melarikan diri selama sembilan tahun.
“Terpidana (Ali Mustafa Charlie) diamankan di Jalan Komplek Perdagangan Blok D/4 RT.005/RW.002, Kp Pondok Manggis, Kelurahan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/8) pukul 22.41 WIB,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (1/9).
Setelah diamankan, lanjut Sumedana, terpidana Ali Mustafa Charlie langsung diserahkan oleh tim tangkap buronan Kejagung kepada Jaksa Eksekutor Kejati Kalimantan Timur.
“Setelah diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Kejati Kalimantan Timur untuk selanjutnya dieksekusi,” lanjut Sumedana.
Adapun mantan Direktur PT Sri Rejeki Prayoga ini pernah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 12/PID.TIPIKOR/2013/PM.SMDA.
Pasalnya, ia terbukti korupsi pekerjaan pengadaan kendaraan kegiatan sarana administrasi mobilitas pemerintah dari program peningkatan sarana dan prasarana aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur TA 2010. Nilai kerugian negara dalam kasus itu mencapai sebesar Rp13,3 miliar.
“Oleh karenanya (Ali Mustafa Charlie) dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan serta denda sebesar Rp50 juta subsidiair kurungan dua bulan,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)