IPOL.ID – Satgas Penanganan PMK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan pada 16 September 2022.
Dalam kurun satu bulan terakhir, angka kasus aktif dari hewan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menurun. Namun, upaya pencegahan dan pengendalian terus dilakukan. Salah satunya memperkuat aturan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Surat Edaran ini telah disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi wabah terkini. Agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan aman dari PMK.
“Secara umum, lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan seperti telah menerima vaksinasi minimal 1 dosis atau menunjukan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan Tindakan Pengamanan Biosecurity,” kata Prof Wiku.