Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Catat, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Nasional

Catat, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan

Iqbal
Iqbal Published 18 Sep 2022, 17:26
Share
4 Min Read
wiku
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. Ipol.id
SHARE

Untuk memfasilitasi salah satu ketentuan tersebut yakni dengan pengujian spesimen lalu lintas Hewan Rentan PMK. Saat ini, terdapat 3 mobile laboratorium tambahan dari total keseluruhan 47 laboratorium yang dapat meningkatkan perluasan dan percepatan testing.

Pada produk segar, sambungnya, dilaksanakan ketentuan seperti menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan antemortem dan postmortem oleh dokter hewan. Evaluasi kelayakan kemasan, serta penerapan Tindakan Pengamanan Biosecurity ketat pada alat transportasi, barang, petugas, dan peternak sebelum keberangkatan, saat perjalanan, dan sampai tujuan.

“Untuk produk olahan hanya dievaluasi kelayakan kemasan dan juga menerapkan Tindakan Pengamanan Biosecurity,” tukasnya.

Secara rinci, lalu lintas hewan rentan PMK, produk segar, dan produk olahan diatur pada tingkat Kabupaten/Kota. Terdapat ketentuan seperti dilarang melalulintaskan hewan rentan PMK dari Zona Merah menuju Zona Merah, Hijau, Kuning, dan Putih.

Baca Juga

bnpb
Jelang G20, Kepala BNPB Siap Hadapi Potensi Bencana di Bali
BNPB Gojlok Empat Provinsi Pemahaman Seputar PMK
Lalu Lintas Truk Logistik Penyebab Kenaikan Kasus PMK di Sumbawa 

Kemudian Zona Kuning menuju Zona Hijau dan Putih, serta dari Zona Putih menuju Zona Hijau. Selain itu, disyaratkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari di instalasi karantina hewan oleh pejabat karantina berwenang.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penyakit mulut kuku, satgas penanganan pmk, Wabah PMK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Swiss-Belhotel Mangga Besar Wedding Open House 2022. (Alidrian Fahwi/ipol.id) Swiss-Belhotel Mangga Besar Wedding Open House 2022
Next Article pegadaian elektronik 1 Sst… Gadai Elektronik Di Pegadaian, Kini Gak Pake Ribet

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?