Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Catat, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Nasional

Catat, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan

Iqbal
Iqbal Published 18 Sep 2022, 17:26
Share
4 Min Read
wiku
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. Ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Satgas Penanganan PMK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku, dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan pada 16 September 2022.

Dalam kurun satu bulan terakhir, angka kasus aktif dari hewan terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus menurun. Namun, upaya pencegahan dan pengendalian terus dilakukan. Salah satunya memperkuat aturan lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Surat Edaran ini telah disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi wabah terkini. Agar masyarakat dapat melalulintaskan hewan dan produk hewan aman dari PMK.

“Secara umum, lalu lintas hewan rentan PMK dilaksanakan dengan ketentuan seperti telah menerima vaksinasi minimal 1 dosis atau menunjukan hasil uji laboratorium negatif PMK, melampirkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan/atau Surat Veteriner (SV) dan surat riwayat kesehatan hewan, serta menerapkan Tindakan Pengamanan Biosecurity,” kata Prof Wiku.

Baca Juga

bnpb
Jelang G20, Kepala BNPB Siap Hadapi Potensi Bencana di Bali
BNPB Gojlok Empat Provinsi Pemahaman Seputar PMK
Lalu Lintas Truk Logistik Penyebab Kenaikan Kasus PMK di Sumbawa 
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penyakit mulut kuku, satgas penanganan pmk, Wabah PMK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Swiss-Belhotel Mangga Besar Wedding Open House 2022. (Alidrian Fahwi/ipol.id) Swiss-Belhotel Mangga Besar Wedding Open House 2022
Next Article pegadaian elektronik 1 Sst… Gadai Elektronik Di Pegadaian, Kini Gak Pake Ribet

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?