Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Catat, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan
Nasional

Catat, Ini Aturan Baru Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan

Iqbal
Iqbal Published 18 Sep 2022, 17:26
Share
4 Min Read
wiku
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Prof. Wiku Adisasmito. Foto: Dok. Ipol.id
SHARE

“Mohon kepada para Pejabat Otoritas Veteriner (POV) berkaitan dengan karantina terus memonitor dan mengevaluasi lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewannya. Pastikan bahwa hewan dan produk hewan yang dilalulintaskan memenuhi ketentuan yang sudah diatur dalam Surat Edaran,” pesannya.

Terkait lalu lintas produk segar seperti daging segar, jeroan, susu segar, diperlukan perlakuan merujuk pada standar operasional dari Kementerian Pertanian. Agar dapat dilalulintaskan dari Zona Hijau ke seluruh Zona Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dari Zona Putih ke Putih, Kuning, dan Merah, serta dari Zona Kuning ke Zona Kuning dan Zona Merah, dan yang terakhir dari Zona Merah ke Merah. Untuk mendukung kebutuhan dalam negeri, produk segar berasal dari luar negeri (ex-import) dapat dilalulintaskan dengan syarat mendapatkan persetujuan masuk dari Kementerian Pertanian dan berasal dari negara bebas PMK.

Sedangkan pada produk olahan dapat dilalulintaskan dari dan ke seluruh Zona Kabupaten/Kota. Hal ini berlaku pada produk olahan berasal dari ex-import, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan masuk wilayah Indonesia dari Kementerian Pertanian.

Baca Juga

bnpb
Jelang G20, Kepala BNPB Siap Hadapi Potensi Bencana di Bali
BNPB Gojlok Empat Provinsi Pemahaman Seputar PMK
Lalu Lintas Truk Logistik Penyebab Kenaikan Kasus PMK di Sumbawa 
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: penyakit mulut kuku, satgas penanganan pmk, Wabah PMK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Swiss-Belhotel Mangga Besar Wedding Open House 2022. (Alidrian Fahwi/ipol.id) Swiss-Belhotel Mangga Besar Wedding Open House 2022
Next Article pegadaian elektronik 1 Sst… Gadai Elektronik Di Pegadaian, Kini Gak Pake Ribet

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

HeadlineNews
Tiga Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
10 May 2026, 17:07
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
HeadlineOlahraga
Sambut Antusias Iwan Bule, Ribuan Anggota Bomber Padati GOR Sangkuriang Cimahi Saat Persib Tekuk Persija 2-1
10 May 2026, 19:53
Olahraga
Tutup Penataran Pelatih Anggar 2026, Ketua IKASI DKI Ghozi Zulazmi: Kami Harap Anggar dapat Populer di Sekolah-Sekolah
10 May 2026, 22:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?