“Pada prosesnya, korban memaafkan perbuatan tersangka yang telah mengakui serta menyesali perbuatannya,” kata Sumedana.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Bangli juga memberikan satu buah handphone kepada anak tersangka sehingga anak tersebut tetap dapat bersekolah dan mendapat ilmu.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Bangli mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kajati Bali Ade T Sutiawarman sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jampidum.
“Kini tersangka telah bebas tanpa syarat usai disetujui oleh Jampidum, Fadil Zumhana,” pungkas Sumedana.(Yudha Krastawan)